Prof. Dr. Rozaimi Ramle
AJK Fatwa Negeri Perlis, Fiqh wa Ushuluhu Mu'tah Universiti of Jordan
Apakah agama itu harus selalu sulit? Apakah semakin berat
sebuah amalan, maka semakin besar pula nilainya di sisi Allah?
Pertanyaan-pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, di mana persepsi
salah sering berkembang bahwa beragama itu hanya sah jika dilakukan dengan
susah payah. Sebagian bahkan memandang bahwa rukhshoh, atau kelonggaran
syariat, adalah pilihan "jalan pintas" yang mengurangi nilai ibadah
dan keimanan. Benarkah demikian? Ataukah rukhshoh justru menunjukkan keluasan
rahmat Allah yang perlu diterima dengan rasa syukur?
Dalam Islam, rukhshoh dan azimah adalah dua
konsep penting yang mewakili keseimbangan syariat. Rukhshoh adalah bentuk
kemurahan dari Allah SWT bagi umat-Nya yang berada dalam kondisi sulit,
sementara azimah adalah keteguhan untuk melaksanakan hukum asal dalam situasi
normal. Namun, sering kali terjadi salah kaprah dalam memahami keduanya. Ada
yang menolak rukhshoh dengan alasan ingin menambah pahala, sementara ada juga
yang salah memanfaatkan rukhshoh tanpa memahami maqasid syariah (tujuan hukum
Islam). Lebih jauh lagi, terdapat pula tantangan dalam memahami maalatul
af’al, yaitu dampak dari setiap tindakan yang dilakukan, terutama dalam
konteks fatwa dan pelaksanaannya di masyarakat.