Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Ringkasan:
Judul: "Bagaimana Menyikapi Perbedaan Fatwa di Negeri yang Beragam?"
1. Konteks Perbedaan dalam Fatwa
Di negara yang memiliki banyak negeri dan wilayah, setiap negeri memiliki mufti yang berwenang memberikan fatwa. Namun, perbedaan pandangan antar mufti sering terjadi dalam isu-isu hukum agama. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana konflik ini dapat dikelola secara bijaksana dan panduan apa yang sebaiknya diikuti oleh orang awam dalam menghadapi perbedaan ini.
2. Pemahaman tentang Konflik
- Konflik perlu didefinisikan terlebih dahulu. Tidak semua perbedaan pendapat adalah konflik. Perbedaan dalam cara, pandangan, atau pelaksanaan adalah hal yang wajar dalam kehidupan manusia.
- Dalam agama, perbedaan yang masih dalam kerangka yang diizinkan harus disikapi dengan sikap yang lapang dan tidak menyebabkan permusuhan. Misalnya, perbedaan antara mazhab tentang praktik salat seperti bacaan Bismillah atau Qunut.
3. Prinsip Menghadapi Perbedaan
- Urusan Individu: Perbedaan dalam ibadah pribadi tidak perlu dipermasalahkan selama sesuai dengan pandangan ulama yang sah. Contohnya, praktik salat Qunut yang berbeda di berbagai negeri.
- Urusan Pentadbiran: Dalam urusan publik, misalnya salat berjamaah di masjid yang imamnya mengikuti pandangan ulama setempat, masyarakat diminta menghormati amalan tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada ulul amri (pemimpin).
4. Panduan untuk Orang Awam
- Perluasan Wawasan: Orang awam disarankan untuk membaca berbagai pandangan dari ulama berotoritas, baik lokal maupun internasional. Jangan hanya terfokus pada pandangan satu pihak saja.
- Kaji dari Sumber Sahih: Pelajari fatwa-fatwa dari tokoh-tokoh besar dan ulama yang kredibel, seperti Al-Qaradawi dan lainnya, untuk memperkaya pemahaman. Hindari informasi dari sumber yang tidak jelas.
- Sikap Lapang Dada: Umat Islam harus memahami bahwa perbedaan pendapat adalah bagian dari keindahan agama, bukan alasan untuk menimbulkan konflik.
5. Pentingnya Sunnah dan Pemurnian Amalan
- Nabi Muhammad SAW berpesan agar umatnya menjauhi amalan yang tidak memiliki dasar dalam sunnah, seperti pembesaran kubur atau praktik-praktik lain yang berpotensi mengarah pada syirik.
- Sebagai contoh, beberapa praktik tradisional seperti kenduri arwah mungkin dilakukan di beberapa tempat, namun di tempat lain tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan sunnah.
6. Kesimpulan:
- Perbedaan fatwa di antara negeri dan mufti harus disikapi dengan bijak.
- Orang awam dianjurkan untuk memperluas wawasan mereka, memahami kerangka perbedaan, dan menghormati ulul amri di wilayah masing-masing.
- Dengan pengetahuan yang luas dan sikap yang bijak, umat Islam dapat menjaga keharmonisan meskipun ada perbedaan dalam amalan.