Pertanyaan:
Belakangan ini ada protes terhadap bacaan keras selain azan yang dibesar-besarkan di masjid. Katanya, hal ini mengganggu orang di sekitarnya. Isu ini memicu kemarahan sebagian umat Islam yang merasa mempertahankan masjid. Bagaimana pandangan Dr. MAZA tentang ini? – Nasir, Penang.
Jawaban:
Saya ingin mengomentari sedikit tentang masalah bacaan-bacaan selain azan yang diputar dengan pengeras suara sehingga mengganggu banyak orang. Bacaan ini sering membingungkan non-Muslim, membuat mereka mengira itu azan. Beberapa orang mencoba mempertahankan praktik ini dengan alasan bahwa itu adalah bacaan Al-Quran atau dzikir yang patut dihormati. Mereka beranggapan bahwa tindakan keras mereka dalam hal ini adalah 'perjuangan untuk mempertahankan Islam'.
Saya ingin mengomentari hal ini sebagai berikut:
Dalam Islam, yang diperbolehkan diangkat suaranya hanyalah azan sesuai syariat. Selain itu, tidak ada dalil yang memerintahkan kita untuk memperkuat suara hingga mengganggu orang lain. Bahkan, Nabi ﷺ melarang perbuatan semacam itu. Keamanan dan ketenangan orang lain harus dijaga dalam Islam, kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan oleh syariat.
Meskipun membaca Al-Quran dan dzikir adalah amal yang baik, kita tidak boleh memaksa orang lain mendengarnya. Mungkin orang lain ingin membacanya sendiri, sedang melakukan salat sunnah sendirian di rumahnya, atau ingin membacanya di waktu lain, atau mereka sedang sakit, memiliki anak kecil yang sedang tidur, atau bukan Muslim, atau sedang ada urusan kerja yang tidak boleh diganggu dengan suara keras, dan sebagainya. Bayangkan jika orang lain membalas dengan memainkan bacaan Al-Quran atau ceramah yang keras di arah rumah orang yang memperbesar suara bacaan tersebut, mengganggu urusan orang yang ada di dalam rumahnya? Pasti dia juga tidak setuju jika anak kecilnya terganggu atau orang sakit tidak bisa istirahat atau urusan kerja tidak mendapat perhatian. Mengapa dia melakukan hal yang sama pada orang lain?
Banyak orang non-Muslim bingung antara azan dan bacaan-bacaan selain azan yang disiarkan melalui pengeras suara. Mereka mengira bacaan-bacaan itu adalah azan yang diwajibkan oleh Islam, yang membuat mereka memiliki kesan buruk terhadap harmoni dalam Islam. Apalagi bacaan tersebut sering kali berlangsung lama, sedangkan azan sebenarnya hanya berlangsung tidak lebih dari lima menit.
- Nabi Muhammad ﷺ sendiri telah melarang keras menguatkan suara bacaan Al-Quran di dalam masjid yang dapat mengganggu jamaah lain. Dalam sebuah hadis, Abu Sa’id al-Khudri meriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ sedang beriktikaf di masjid, beliau mendengar orang-orang mengangkat suara dalam bacaan Al-Quran. Beliau kemudian mengangkat tirai dan bersabda, "Setiap dari kalian sedang berkomunikasi dengan Tuhannya, janganlah sebagian dari kalian menyakiti yang lain, dan janganlah sebagian dari kalian mengangkat suara bacaannya melebihi yang lain dalam shalat." Hadis ini disampaikan oleh Abu Daud dengan sanad yang sahih.
Dalam konteks ini, Nabi ﷺ menegaskan larangan untuk mengganggu ketenangan jamaah lain yang sedang beribadah di dalam masjid. Jika ini saja tidak diperbolehkan dalam masjid, maka menguatkan suara bacaan dengan pengeras suara yang dapat mengganggu orang di luar masjid menjadi lebih tidak diperkenankan lagi. Ada kemungkinan mereka di luar masjid memiliki anak kecil, orang sakit, dan lain sebagainya. - Ulama besar zaman ini, seperti Syaikh Muhammad Salih al-Uthaimin, mengomentari hadis tersebut dengan mengatakan bahwa realitas hari ini memperlihatkan pelanggaran terhadap larangan ini, dimana beberapa orang menggunakan pengeras suara untuk melaksanakan shalat di luar masjid. Jika hal ini menyakiti orang-orang di sekitarnya, maka mereka berdosa. Beliau menegaskan bahwa perbuatan ini tidak memiliki manfaat yang nyata, karena orang tidak shalat bersama mereka di luar masjid, melainkan dengan jamaah di dalam masjid. Oleh karena itu, beliau menasihati agar para imam masjid dan umat Islam secara umum tidak melakukan hal ini. Hal ini dapat mengganggu orang yang ingin tidur, yang sakit, atau yang memiliki anak-anak kecil, terutama saat musim panas.
- Ulama-ulama dari masa lampau juga telah mengingatkan larangan terhadap penggunaan menara masjid untuk bacaan-bacaan lain yang dapat mengganggu orang banyak. Al-Imam al-Hafizd Ibn Jauzi pernah mengatakan bahwa antara tipu daya Iblis adalah mencampuradukkan azan dengan peringatan-peringatan, tasbih, dan nasihat-nasihat lainnya. Mereka yang melakukan ini menjadikan azan sebagai sarana untuk mencampuradukkan hal-hal tersebut, yang oleh para ulama dianggap sebagai perbuatan munkar. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga ketenangan dan kesucian masjid dari gangguan-gangguan yang tidak perlu.
- Oleh karena itu, umat Islam seharusnya menghentikan penggunaan pengeras suara untuk bacaan-bacaan yang dapat mengganggu orang di dalam dan di luar masjid. Ini bukan hanya masalah lokal belaka, tetapi sebuah arahan dari Nabi Muhammad ﷺ untuk menjaga harmoni dalam beribadah dan menghindari kesalahpahaman terhadap Islam. Menguatkan suara-suara tersebut bukanlah tindakan yang menambah kecintaan kepada Islam, malahan dapat menimbulkan persepsi yang salah dari banyak pihak.