BACAAN AL-QURAN DI TANAH PERKUBURAN

KEPUTUSAN MESYUARAT JAWATANKUASA FATWA NEGERI PERLIS KALI KE - 43 / 2019 17-18 September 2019 / 17-18 Muharram 1441 Taman Aulia, Kg. Pulau Gajah, Pengkalan Chepa

Fatwa Bacaan Al-Quran
di Tanah Perkuburan

Tidak ada riwayat yang sahih dari Nabi SAW yang melakukan atau menganjurkan upacara membaca Al-Quran di kuburan setelah pemakaman. Sebaliknya, yang ada hanyalah amalan Ibn ‘Umar RA yang membaca Al-Quran selama proses pemakaman. Namun, riwayat ini dipertanyakan kesahihannya oleh sebagian ulama hadis. Di kalangan para ulama seperti al-Imam al-Syafi’i, Syeikh al-Islam Ibn Taimiyyah, dan yang lainnya membolehkan membaca ayat-ayat Al-Quran selama pemakaman. Sementara ulama lain seperti al-Imam Abu Hanifah, al-Imam Malik, dan salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad tidak membolehkan bacaan Al-Quran di kuburan, bahkan dalam satu riwayat, al-Imam Ahmad menganggapnya sebagai bid'ah.

Adapun membaca doa untuk si mati di kuburan adalah sunnah Nabi SAW. Seseorang dapat membaca doa yang diambil dari Al-Quran atau hadis, atau dari dirinya sendiri untuk mendoakan ampunan dan kebaikan bagi si mati. Hal ini bisa dilakukan secara sendiri-sendiri atau dengan mengamini doa orang lain.

Oleh karena itu, tidak ada dalil yang mendukung upacara membaca atau mengkhatamkan Al-Quran setelah proses pemakaman selesai di kuburan. Adapun selama pemakaman jenazah, telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, bagi orang yang ingin membaca Al-Quran selama pemakaman, tidak boleh menetapkan tata cara khusus karena hal tersebut termasuk dalam mengada-adakan sesuatu yang tidak ada dalilnya. Sebaliknya, ia dapat membaca ayat Al-Quran apa pun yang ingin dibacanya secara individu. 

 

Diperakukan dalam Mesyuarat
Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis Bil 6/2019
Pada 22 Oktober 2019

Fatwa Bacaan Al-Quran Di Tanah Perkuburan (muftiperlis.gov.my)