PENYELEWENGAN ISTILAH JIHAD FI SABILILLAH

MESYUARAT JAWATANKUASA FATWA NEGERI PERLIS KALI KE-18/2015 TARIKH: 22-23 April 2015 / 3-4 Rejab 1436H  

PENYELEWENGAN ISTILAH JIHAD FI SABILILLAH

Tujuan Jihad dalam Islam adalah untuk meninggikan kalimat Allah. Setiap tindakan yang dilakukan atas nama jihad, namun berpotensi membawa dampak negatif terhadap Islam dan umatnya, maka itu bukanlah jihad yang sebenarnya.

Oleh karena itu, tindakan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan jihad yang telah memberikan citra buruk terhadap Islam bukanlah jihad. Mereka telah melanggar konsep dan disiplin peperangan dalam Islam, seperti membunuh warga sipil yang tidak terlibat perang, seperti wanita, orang tua, anak-anak, dan lain sebagainya. Sebaliknya, tindakan mereka telah berdosa karena mencoreng nama baik agama Islam.

Dengan demikian, bergabung dengan kelompok militan seperti ISIS dan al-Qaeda bukanlah jihad yang disyariatkan. Muslim dilarang terlibat dalam aktivitas yang tidak jelas yang mengatasnamakan jihad, apalagi tindakan tersebut dapat merugikan umat Islam.  Apa yang dilakukan oleh ISIS dan al-Qaeda tidak dapat dikaitkan dengan ajaran jihad dalam Islam dan menyimpang dari pemahaman para Salafus Saleh (generasi Islam terdahulu yang saleh).

 Teks fatwa asli di sini https://muftiperlis.gov.my/index.php/himpunan-fatwa-negeri/107-penyelewengan-istilah-jihad-fi-sabilillah