المبحث الرابع :
عمل العامي عند تغير اجتهاد من سأله أولاً
Dari kitab:
PRINSIP-PRINSIP USUL FIQH DAN FIKIH YANG BERKAITAN DENGAN MUSLIM
NON-MUJTAHID
Penulis: Asy-Syaikh Prof. Dr. Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri (Anggota Hai'ah Kibaril Ulama KSA, Penasehat di Mahkamah KSA, Dosen di
Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas King Saud)
Terjemah bebas:
Bab 4: Tindakan Orang Awam Ketika Berubah Ijtihad Mufti yang Dimintai
Fatwa Awalnya
Jika seorang mujtahid telah berfatwa kepada orang awam dalam suatu masalah
ijtihad dengan ijtihad tertentu, kemudian ijtihad mufti tersebut berubah,
apa yang harus dilakukan orang awam? Apakah dia tetap mengikuti fatwa
pertama atau mengikuti ijtihad yang baru?
Ada dua kemungkinan:
Orang awam telah mengikuti fatwa pertama. Dalam hal ini, boleh
bagi orang awam untuk tetap mengikuti fatwa pertama dan tidak wajib
mengikuti ijtihad baru. Hal ini sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan
bahwa ijtihad tidak membatalkan ijtihad lainnya, seperti halnya seorang
hakim yang telah memutuskan berdasarkan ijtihadnya, kemudian ijtihadnya
berubah.
Kedua:
Orang awam belum mengikuti fatwa pertama. Dalam hal ini, dia harus
mengikuti ijtihad baru dan tidak mengikuti ijtihad pertama ([1]).
Catatan:
[1] Lihatlah pembahasan masalah ini dalam:
- Syarh al-Kawkab al-Munir 4/512
- Al-Mustasfa 2/382
- Syarh Tanqiḥ al-Fuṣūl hlm. 441
- Fawātiḥ al-Raḥmah 2/396
- Al-Maswudah hlm. 472, 543