HUKUM JUAL BELI KUCING

Pertanyaan:

Apakah hukum menjalankan urusan jual beli kucing? Saya pernah mendengar ada pihak yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibolehkan dalam Islam.

Dijawab oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis


Para ulama fikih berkhilaf (berbeda pendapat) mengenai hukum jual beli kucing. Ada sebagian ulama yang melarang, sedangkan mayoritas (jumhur) ulama membolehkan aktivitas tersebut. Hal ini dijelaskan oleh al-Imam al-Nawawi (wafat 676 H) ketika mensyarah (menjelaskan) hadis larangan jual beli kucing:

وَأَمَّا النَّهْيُ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ فَهُوَ محمول على أنه لا ينفع أو عَلَى أَنَّهُ نَهْيُ تَنْزِيهٍ حَتَّى يَعْتَادَ النَّاسُ هِبَتَهُ وَإِعَارَتَهُ وَالسَّمَاحَةَ بِهِ كَمَا هُوَ الْغَالِبُ فَإِنْ كَانَ مِمَّا يَنْفَعُ وَبَاعَهُ صَحَّ الْبَيْعُ وَكَانَ ثَمَنُهُ حَلَالًا هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ العلماء كافة الا ما حكى بن الْمُنْذِرِ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِدٍ وَجَابِرِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ وَاحْتَجُّوا بِالْحَدِيثِ وَأَجَابَ الْجُمْهُورُ عَنْهُ بِأَنَّهُ مَحْمُولٌ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ فَهَذَا هُوَ الْجَوَابُ الْمُعْتَمَدُ

FATWA TENTANG AJARAN SESAT YANG BERUNSUR BATINIAH

KEPUTUSAN MESYUARAT

JAWATANKUASA FATWA NEGERI PERLIS
KALI KE-69/2024
14-15 JUN 2024 / 9-10 SAFAR 1446

Bil. 2/69
TAHUN 2024

FATWA TENTANG AJARAN SESAT YANG BERUNSUR BATINIAH

Ajaran-ajaran yang memiliki kepercayaan berikut dikategorikan sebagai ajaran batiniah sesat dan diharamkan:

  1. Kepercayaan terhadap Tanasukh al-Arwah
    Mempercayai perpindahan ruh dari seseorang yang telah meninggal dunia ke tubuh orang lain, seperti mempercayai bahwa ruh tokoh atau guru tertentu yang telah meninggal berpindah ke pengikutnya atau individu lain yang masih hidup.

  2. Keyakinan Guru yang Telah Wafat Masih Hidup Secara Ghaib
    Mempercayai bahwa individu atau guru tertentu yang sudah terbukti meninggal dunia masih hidup secara ghaib dan akan muncul kembali pada waktu tertentu.

HUKUM POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI PERTAMA

Pertanyaan:
Apakah hukum seseorang yang berpoligami tanpa izin dari istri pertama maupun hakim? Mereka menikah di luar negeri. Syarat pernikahan mereka memang lengkap, tetapi istri pertama tidak setuju, dan izin dari hakim setempat juga tidak diminta. Apakah pernikahan mereka sah? Bagaimana jaminan bahwa dia mampu berlaku adil?

Dijawab oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Poligami Diizinkan bagi yang Mampu

  • Poligami adalah ketentuan yang diberikan oleh syariat kepada laki-laki. Dengan ketentuan tersebut, seorang laki-laki boleh menikahi wanita lebih dari satu, tetapi tidak lebih dari empat orang. Poligami bukanlah kewajiban, melainkan sebuah izin syariat. Setiap Muslim wajib meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang diturunkan oleh Allah S.W.T. bukan untuk kepentingan-Nya yang agung, karena Dia Maha Suci dari bergantung kepada makhluk. Segala sesuatu yang diturunkan-Nya adalah li maslahah al-‘ibad, yaitu demi kemaslahatan atau kepentingan hamba-hamba-Nya.