Pertanyaan:
Apakah hukum menjalankan urusan jual beli
kucing? Saya pernah mendengar ada pihak yang mengatakan bahwa hal tersebut
tidak dibolehkan dalam Islam.
Dijawab oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Para ulama fikih berkhilaf (berbeda pendapat) mengenai hukum jual beli kucing. Ada sebagian ulama yang melarang, sedangkan mayoritas (jumhur) ulama membolehkan aktivitas tersebut. Hal ini dijelaskan oleh al-Imam al-Nawawi (wafat 676 H) ketika mensyarah (menjelaskan) hadis larangan jual beli kucing:
وَأَمَّا
النَّهْيُ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ فَهُوَ محمول على أنه لا ينفع أو عَلَى
أَنَّهُ نَهْيُ تَنْزِيهٍ حَتَّى يَعْتَادَ النَّاسُ هِبَتَهُ وَإِعَارَتَهُ
وَالسَّمَاحَةَ بِهِ كَمَا هُوَ الْغَالِبُ فَإِنْ كَانَ مِمَّا يَنْفَعُ
وَبَاعَهُ صَحَّ الْبَيْعُ وَكَانَ ثَمَنُهُ حَلَالًا هَذَا مَذْهَبُنَا
وَمَذْهَبُ العلماء كافة الا ما حكى بن الْمُنْذِرِ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِدٍ وَجَابِرِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ
وَاحْتَجُّوا بِالْحَدِيثِ وَأَجَابَ الْجُمْهُورُ عَنْهُ بِأَنَّهُ مَحْمُولٌ
عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ فَهَذَا هُوَ الْجَوَابُ الْمُعْتَمَدُ
“Adapun larangan menjual kucing, itu diasumsikan untuk kucing yang tidak bermanfaat atau sebagai larangan tanzih (makruh, bukan haram) agar masyarakat terbiasa saling memberi, meminjamkan, dan bertoleransi. Jika kucing tersebut bermanfaat dan dijual, maka jual beli itu sah dan harganya halal. Inilah mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mayoritas ulama. Pendapat yang tidak membolehkannya berasal dari Abu Hurairah, Tawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid yang berargumen dengan hadis larangan ini. Namun, jumhur ulama menakwil hadis ini seperti yang telah kami sebutkan. Inilah pendapat yang dipegang.” (Syarah Sahih Muslim, 10/233. Beirut: Dar Ihya al-Turath al-‘Arabi)
Pendapat-Pendapat Ulama:
1. Pendapat yang Mengharamkan Jual-Beli Kucing
Pendapat ini dipegang oleh beberapa tokoh seperti yang
disebutkan oleh al-Imam al-Nawawi. Pendapat ini juga didukung oleh al-Imam Ibn
Qayyim (wafat 751 H) dalam kitabnya Zad al-Ma’ad yang menyatakan:
وَهُوَ الصَّوَابُ لِصِحَّةِ الْحَدِيثِ بِذَلِكَ، وَعَدَمِ مَا يُعَارِضُهُ، فَوَجَبَ الْقَوْلُ بِهِ
“Inilah pendapat yang benar karena hadisnya sahih dan tidak ada dalil lain yang
menyanggahnya. Maka, wajib berpegang pada pendapat ini.” (Zad al-Ma’ad, 5/685. Beirut: Maktabah al-Manar al-Islamiyyah)
Alasan utama mereka adalah hadis sahih yang melarang jual
beli kucing:
عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا، عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ؟ قَالَ: «زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ
“Dari Abu Zubair, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing
dan kucing. Jabir menjawab: ‘Nabi SAW melarang hal tersebut.’” (Riwayat Muslim, Abu Daud, Ibn Majah, dll)
2. Pendapat yang Membolehkan Jual-Beli Kucing
Mayoritas ulama (jumhur) membolehkan jual beli kucing dengan
syarat bahwa kucing tersebut memiliki manfaat. Mereka menafsirkan larangan
dalam hadis sebagai berikut:
- Larangan
tersebut berlaku jika kucing itu liar atau tidak bermanfaat.
- Larangan
tersebut merupakan bentuk makruh, bukan haram.
- Larangan
tersebut ada di awal Islam dan telah dimansukhkan.
- Larangan
hanya berlaku untuk kucing yang bukan milik penjual.
- Larangan
bertujuan agar masyarakat terbiasa saling memberi dan bertoleransi.
Menurut pendapat ini, kucing yang bermanfaat, seperti
mengusir tikus, boleh dijual belikan. Namun, jika kucing tidak bermanfaat, maka
jual beli tersebut tidak sah.
Kesimpulan:
- Jika
mengikuti pendapat jumhur ulama, maka jual beli kucing diperbolehkan
selama kucing tersebut memiliki manfaat.
- Jika
mengikuti pendapat yang lebih ketat, seperti yang dipegang oleh Ibn
Qayyim, maka sebaiknya dihindari untuk menjual atau membeli kucing,
karena ada larangan yang jelas dalam hadis sahih.
Untuk menghindari perbedaan pendapat dan daerah khilaf,
lebih baik tidak terlibat dalam jual beli kucing, terutama jika harganya sangat
mahal, karena hal ini mendekati unsur pemborosan (tabdzir) yang dilarang
dalam Islam.
Diterjemahkan dari bahasa Melayu di sini https://muftiperlis.gov.my/index.php/en/minda-mufti/743-hukum-jual-beli-kucing