KEPUTUSAN MESYUARAT
FATWA TENTANG AJARAN SESAT YANG BERUNSUR BATINIAH
Ajaran-ajaran yang memiliki kepercayaan berikut
dikategorikan sebagai ajaran batiniah sesat dan diharamkan:
- Kepercayaan
terhadap Tanasukh al-Arwah
Mempercayai perpindahan ruh dari seseorang yang telah meninggal dunia ke tubuh orang lain, seperti mempercayai bahwa ruh tokoh atau guru tertentu yang telah meninggal berpindah ke pengikutnya atau individu lain yang masih hidup. - Keyakinan
Guru yang Telah Wafat Masih Hidup Secara Ghaib
Mempercayai bahwa individu atau guru tertentu yang sudah terbukti meninggal dunia masih hidup secara ghaib dan akan muncul kembali pada waktu tertentu. - Pengagungan
Guru sebagai Jelmaan Ilahi
Mempercayai individu atau guru tertentu sebagai jelmaan Allah, Rasul, atau Malaikat yang wajib diagungkan atau ditaati tanpa boleh dipertanyakan. - Penafsiran
Simbolik Al-Quran yang Bertentangan dengan Syarak
Menafsirkan Al-Quran secara simbolik dengan cara yang bertentangan dengan kaedah Syarak dan Bahasa Arab. - Memisahkan
Syariat Zahir dan Batin
Mempercayai bahwa syariat dapat dipisahkan antara yang zahir dan batin, sehingga ada manusia yang hanya terikat pada aspek batin dan mengabaikan syariat zahir. - Keyakinan
Guru Mendapat Wahyu dan Mengetahui Hal Ghaib
Mempercayai bahwa individu atau guru tertentu (selain Rasul) menerima wahyu seperti para Rasul dan mengetahui hal-hal ghaib melalui wahyu tersebut. - Kepercayaan
terhadap Manfaat Orang Mati
Mempercayai bahwa orang yang telah meninggal dunia dapat memberi manfaat atau menolak mudarat bagi orang yang masih hidup. - Memohon
Pertolongan kepada Orang Mati
Mempercayai bahwa memohon pertolongan kepada orang yang telah meninggal adalah setara dengan memohon kepada Allah. - Keyakinan
Tubuh Pemimpin sebagai Tubuh Nabi
Mempercayai bahwa tubuh pemimpin memiliki keberkahan yang sama seperti tubuh Nabi Muhammad SAW. - Pengagungan
Pemimpin yang Melebihi Allah dan Rasul
Mempercayai bahwa kedudukan pemimpin dalam agama sama seperti Allah dan Rasul, bahkan lebih tinggi, sehingga pujian dan loyalitas kepada pemimpin menggantikan tempat Allah dan Rasul. - Konsep
Sesat ‘Nur Muhammad’
Mempercayai bahwa ‘Nur Muhammad’ bersifat qadim (azali) dan hadir sebelum penciptaan alam semesta, serta kepercayaan bahwa cahaya ini turun temurun ke tubuh Nabi Adam, para nabi lainnya, hingga imam atau guru tertentu. Bahkan termasuk keyakinan bahwa seseorang dapat berhubungan langsung dengan Allah melalui ‘Nur Muhammad’ dalam dirinya.
Kategori Ajaran Sesat
Individu atau kelompok, baik melalui organisasi, persatuan, maupun perusahaan
yang memiliki kepercayaan seperti di atas, tergolong dalam ajaran batiniah
sesat yang menyimpang dari ajaran Ahli Sunnah Wal Jamaah yang sebenarnya.
Larangan terhadap Pengamalan dan Penyebaran Ajaran
Umat Islam dilarang keras:
- Mengamalkan
ajaran, pegangan, atau pemahaman tersebut.
- Menyelenggarakan
ceramah, kelas pendidikan, atau pembelajaran yang berkaitan dengan ajaran
tersebut dengan cara apa pun.
- Melakukan
perbuatan yang dapat dianggap sebagai pengembangan atau penyebaran ajaran
tersebut.
Larangan terhadap Kepemilikan dan Distribusi Materi
Ajaran Sesat
Umat Islam juga dilarang untuk:
- Memiliki,
menyimpan, mencetak, atau menjual rekaman audio, buku, pamflet, majalah,
atau terbitan lainnya yang terkait dengan ajaran atau pemahaman tersebut.
- TAMAT -
KEHADIRAN DAN PERSETUJUAN OLEH:
- Sahibus Samahah Profesor Dato’ Arif Perkasa Dr. Mohd Asri Bin Zainul Abidin
- Sahibul Fadhilah Ustaz Tajul Urus bin Abdul Halim
- Sahibul Fadhilah Profesor Dr. Muhamad Rozaimi bin Ramle
- Sahibul Fadhilah Profesor Dr. Basri bin Ibrahim
- Sahibul Fadhilah Dr. Hj Zaharuddin bin Hj Abdul Rahman
- Sahibul Fadhilah Profesor Dr. Azman Bin Mohd Noor
- Sahibul Fadhilah Prof. Madya Dr. Mohd Akram bin Dato’ Dahaman @ Dahlan
- Sahibul Fadhilah Dr. Ahmad Sufian bin Che Abdullah
- Sahibul Fadhilah Prof. Madya Dr. Ahmad Wifaq Bin Mokhtar
- Sahibul Fadhilah Ustaz Syed Abu Bakar bin Syed Kamal Bharin
- Sahibul Fadhilah Dr. Muhammad Lukman bin Mat Sin
- Sahibul Fadhilah K.H Dr. Zaitun bin Rasmin
- Sahibul Fadhilah Ustaz Aidil bin Abdul Rahman
- Al-Fadhil Ustaz Muhammad Khidhir bin Abdul Ghani – Setiausaha
DIPERAKUKAN
Dalam Persidangan Mesyuarat Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis Bil. 5/2024 pada 13 September 2024.
Diterjemahkan ke bahasa Indonesia dari : https://muftiperlis.gov.my/index.php/en/himpunan-fatwa-negeri/981-fatwa-ajaran-sesat-berunsur-batiniah-2